top of page

Diperlukan Survei Global untuk Kebijakan yang Akuntabel

Pemerintah meresmikan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang memberi izin tinggal tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) keturunan Indonesia. Dilansir siaran pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, peluncuran kebijakan ini dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi ke-76, di Politeknik Pengayoman, Tangerang, Senin (26/1/2026)


Berkaitan dengan kebijakan tersebut,  Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) dan Indonesian Diaspora Network United (IDN United), atau disebut sebagai Diaspora Indonesia, memberikan tanggapan bersama terhadap peluncuran Program Visa Global Citizenship of Indonesia (GCI) oleh Kementerian Imigrasi Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025. GCI merupakan langkah strategis negara dalam memperkuat hubungan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia.  Program  ini  pada   prinsipnya  mencerminkan pengakuan negara atas keberadaan diaspora sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Diaspora Indonesia menyikapi GCI sebagai langkah strategis dan pengakuan awal negara atas lebih dari 7 juta diaspora Indonesia di seluruh dunia, yang pada prinsipnya mencerminkan upaya memperkuat hubungan dengan bangsa Indonesia.


Namun, sebagai mitra strategis bangsa, Diaspora Indonesia mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti pada pengakuan simbolis. GCI harus berlandaskan tanggung jawab moral dan konstitusional negara, dengan menegaskan perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraan karena keterbatasan hukum masa lalu, bukan oleh penolakan terhadap Indonesia. Penegasan ini perlu menjadi prioritas nasional agar kebijakan sejalan dengan UUD 1945, memperkuat ikatan kebangsaan tanpa diskriminasi, serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia sebagai tujuan fundamental bernegara. 


Lebih lanjut, Diaspora Indonesia juga menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan moral dan historis yang unik, berbeda dari warga negara asing pada umumnya, karena ikatan darah, keluarga, sejarah hidup, serta kontribusi jangka panjang bagi Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak dasar mereka—termasuk hak tinggal, kembali, dan menjaga keutuhan keluarga—harus diprioritaskan dalam kerangka GCI, bukan disamakan dengan visa yang berbasis kemampuan finansial semata. Sayangnya, desain GCI saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar, seperti ketidakjelasan biaya dan manfaat, minimnya kepastian hukum jangka panjang, serta persyaratan finansial yang tidak kompetitif di tingkat global. Pendekatan ini berisiko menjadikan GCI kurang relevan dan tidak menarik bagi diaspora  strategis  yang  justru  dibutuhkan Indonesia. Oleh karena itu, IDN Global dan IDN United mendesak Pemerintah RI untuk melakukan evaluasi kebijakan GCI secara partisipatif dengan melibatkan Diaspora Indonesia sebelum implementasi penuh. Hingga saat ini, belum ada proses konsultasi publik yang terstruktur dan bermakna dengan komunitas diaspora di seluruh dunia. Setidaknya, diperlukan survei global untuk memastikan kebijakan ini akuntabel secara akademis dan responsif terhadap kebutuhan riil. Tanpa koreksi mendasar, GCI berisiko tidak diminati dan justru kontra produktif, menjauhkan diaspora Indonesia dari tujuan pemerintah untuk merangkul mereka.


Di atas segalanya, Diaspora Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra strategis pembangunan negara. Kemitraan ini harus dibangun di atas dasar kepercayaan, penghormatan, dan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan, bukan komersialisasi status diaspora. Sebab, hanya dengan kebijakan yang tepat dan inklusif, pemerintah dan diaspora dapat bersama-sama memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem global yang semakin kompetitif. (TNS/ IDN Global) 

Comments


bottom of page