top of page

Diaspora Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Kebijakan GCI

Program Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya mempererat hubungan dengan diaspora Indonesia di luar negeri menuai beragam tanggapan. Melalui wawancara dalam program RRI Voice of Indonesia pada Kamis (29/1), Ketua Working Group Imigrasi dan Kewarganegaraan IDN Global Sopantini Heyward menilai kebijakan ini merupakan langkah positif menuju inklusi, namun masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait transparansi informasi dan partisipasi publik.


Salah satu sorotan utama adalah minimnya informasi resmi terkait GCI yang beredar di publik. Kelangkaan informasi tersebut memicu beragam tafsir, termasuk anggapan bahwa kebijakan ini terinspirasi dari skema Overseas Citizenship of India (OCI). Namun hingga kini, belum ada penjelasan pemerintah yang komprehensif mengenai latar belakang maupun tujuan rinci kebijakan tersebut.


"Hukum di Indonesia menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan, namun ruang tersebut belum dimaksimalkan dalam penyusunan GCI. Diaspora tidak seharusnya diposisikan semata sebagai sumber investasi, melainkan sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk didengar dan dilibatkan dalam pembangunan nasional," ujar Sopantini.


Sopantini juga mempertanyakan besarnya komitmen finansial yang disyaratkan dalam program GCI. Berbeda dengan kebijakan serupa di negara lain,  GCI justru dinilai kurang kompetitif secara global. Hal ini berpotensi menghambat minat diaspora untuk terlibat lebih jauh.


Terkait Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025,  Sopantini mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terbuka dan transparan. Dialog yang melibatkan diaspora secara langsung dinilai krusial agar kebijakan ini tidak menjauhkan warga Indonesia di luar negeri dari tanah air. (MS)

Comments


bottom of page