Audiensi dengan Wamenko Humkam untuk Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda
- metasukmadani
- Oct 31
- 2 min read

Perjuangan panjang Diaspora Indonesia untuk memperoleh pengakuan resmi melalui kebijakan Kewarganegaraan Ganda (KG) kembali mendapat ruang dialog penting. Pada 17 Oktober 2025, perwakilan Indonesian Diaspora Network Global bertemu dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, guna menyampaikan aspirasi dan naskah resmi perjuangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden IDN Global Nathalia Widjaja menegaskan bahwa perjuangan Diaspora Indonesia terhadap Kewarganegaraan Ganda (KG) telah dimulai sejak Congress of Indonesian Diaspora pertama pada tahun 2012 hingga CID-8 pada Agustus 2025. Isu ini tetap menjadi agenda utama karena diaspora menilai keinginan untuk memperoleh Kewarganegaraan Ganda didasari dua alasan pokok, yakni keinginan diakui sebagai bagian sah dari bangsa Indonesia, serta tetap ikut berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional di berbagai bidang.
IDN Global juga menyerahkan Buku Putih Perjuangan Diaspora Indonesia untuk Kewarganegaraan Ganda dan artikel analisis bertajuk “Overseas Citizenship of Indonesia vs Kewarganegaraan Ganda” karya Herman Syah, Ketua WGIK IDN Global (2017–2025), sebagai bahan pemikiran strategis bagi pemerintah. Dalam sesi diskusi ini, IDN Global mengusulkan ke pemerintah agar kebijakan mengenai Kewarganegaraan Ganda ini dapat diperluas tanpa batasan usia, kecuali bagi mereka yang menduduki jabatan publik di negara lain. Selain itu, diusulkan agar pasangan WNI di luar negeri juga dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, serta pentingnya memperjelas istilah diaspora dalam RUU Kewarganegaraan agar tidak didefinisikan sempit sebagai WNA semata.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya mencari format terbaik dan seimbang bagi kebijakan KG, dengan mempertimbangkan aspek positif dan potensi tantangan yang mungkin timbul. Ia juga menyampaikan bahwa peraturan Menteri tentang izin tinggal tetap bagi diaspora sedang dalam tahap penyusunan.
Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan IDN Global dalam forum-forum diskusi dan forum group discussion terkait diaspora dan kewarganegaraan ke depan. Pertemuan ini menandai babak baru perjuangan diplomatik Diaspora Indonesia, yang tak hanya menuntut pengakuan formal, tetapi juga membuka jalan bagi sinergi nyata antara pemerintah dan warga bangsa di seluruh dunia. (TN/ MS)





Comments