Sosialisasi Tentang Visa dan Izin Tinggal Bagi WNA di AS

Sebagai upaya untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengadakan pertemuan dengan Diaspora Indonesia dan WNA di Amerika Serikat secara hybrid dan bertempat di kantor Konsulat Jenderal Los Angeles, AS pada Kamis (30/11). Dalam acara ini kembali dipaparkan seputar mekanisme masuk ke wilayah Indonesia (visa dan izin tinggal), jenis-jenis visa dan persyaratannya, pemberian dan perpanjangan izin tinggal, kewajiban dan hak penjamin keimigrasian, biaya keimigrasian, serta pembahasan lebih detil mengenai golden visa.

Usai pandemi, pemerintah kembali memberlakukan bebas visa bagi 10 negara di Asia Tenggara dan visa kedatangan (visa on arrival) yang berlaku di 93 negara. Adapun kebijakan terbaru yang berlangsung saat ini adalah E-VOA (Electronic Visa on Arrival) yang bisa diajukan 90 hari sebelum keberangkatan dari luar negeri, E-Tourist Visa dengan benefit diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 60 hari, serta Golden Visa dengan masa tinggal selama 5-10 tahun baik pribadi maupun keluarga. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar). (IDN Global)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *