top of page

Transformasi Hukum RUU Kewarganegaraan yang Responsif dan Berkeadilan


Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Senin (31/8). Diskusi ini menghadirkan berbagai pakar serta organisasi diaspora guna merumuskan kerangka hukum kewarganegaraan yang lebih adaptif dan berkeadilan.


Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global), yang diwakili oleh VP Human Capital Surya Darma dan Ketua IDN-Preneur Global Network Monique Patricia, menyampaikan sejumlah aspirasi strategis. IDN Global mendorong agar seluruh masukan FGD dikaji secara tepat dan transparan. 


IDN Global menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait Kewarganegaraan Ganda dan dukungan terhadap Nomor Induk Diaspora (NID). IDN Global juga menegaskan bahwa kriteria "berjasa" dan sifat selektif dalam aturan kewarganegaraan harus diperjelas dalam pasal penjelasan agar tidak menjadi cek kosong penguasa dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang punya korelasi dengan Indonesia, bukan hanya berjasa dengan konotasi ilmiah. 


Di kesempatan lain,  Pakar Hukum dan Akademisi Prof. Hayyan Ul Haq  menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam hukum kewarganegaraan Indonesia. Paradigma lama yang berfokus pada kedaulatan kaku, kesetiaan tunggal (exclusive allegiance), dan pengeluaran otomatis (automatic exclusion) perlu bertransformasi menuju Constitutional Citizenship. Paradigma baru ini berbasis pada martabat manusia (human dignity), keterikatan nyata (constitutional belonging), pembatasan proporsional, serta kesejahteraan publik.


Menurut Prof. Hayyan, perlindungan dwi-kewarganegaraan tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, melainkan bentuk transformasi bernegara. Loyalitas diukur dari kesetiaan substantif pada tatanan konstitusi. Model Responsible Dual Citizenship diharapkan dapat mengadopsi pluralitas keterikatan dengan landasan Pasal 26 hingga Pasal 28I UUD NRI 1945 serta konvensi internasional seperti UDHR dan ICCPR. (SD/MS)



Comments


bottom of page