top of page

MoU IDN Global - KPAI : Soroti Darurat Pengasuhan dan Anak Tanpa Dokumen

Indonesian Diaspora Network (IDN) Global bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penguatan perlindungan anak Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (18/5/2026). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak PMI, baik yang tinggal di Indonesia maupun yang lahir di luar negeri.


Presiden IDN Global, Nathalia Widjaja, menegaskan bahwa perlindungan diaspora Indonesia, khususnya PMI dan anak-anak mereka, menjadi fokus utama organisasi. Menurutnya, jumlah WNI di luar negeri yang tercatat kurang lebih 9 juta, mayoritas adalah PMI, maka pelindungan PMI dan keluarganya perlu mendapatkan perhatian serius berbagai pihak.


IDN Global sebelumnya telah menginisiasi sejumlah program perlindungan, salah satunya “Gerakan Orang Tua Asuh” di Malaysia bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur. Program tersebut hadir sebagai respons atas tingginya jumlah anak PMI tanpa dokumen di Malaysia yang membutuhkan akses pendidikan dan perlindungan dasar.


Dalam sambutannya, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyoroti tingginya kerentanan yang dihadapi anak-anak PMI di berbagai negara penempatan seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, hingga Arab Saudi. Persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan status hukum, tetapi juga akses pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pengasuhan yang layak.


Hal ini mengingat jumlah anak keturunan Indonesia yang lahir di luar negeri, khususnya anak-anak PMI ataupun eks-PMI seperti di Hong Kong dan Malaysia, sangat signifikan. Namun, karena lahir tanpa dokumen, mereka mengalami berbagai keterbatasan dalam mengakses hak anak.


Selain anak PMI di luar negeri, KPAI juga menyoroti kondisi anak-anak yang ditinggalkan orang tua yang bekerja di luar negeri. Banyak dari mereka diasuh oleh kakek-nenek atau kerabat lain sehingga rentan mengalami masalah pendidikan, eksploitasi, hingga gangguan kesehatan mental akibat pola pengasuhan yang tidak optimal.


Melalui MoU ini, KPAI dan IDN Global sepakat memperkuat langkah promotif dan preventif untuk mencegah anak-anak PMI menjadi kelompok rentan. Upaya tersebut mencakup penguatan pengasuhan positif, peningkatan literasi digital anak, pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan data terpilah terkait anak PMI yang selama ini masih minim.


Kedua pihak juga menekankan pentingnya pendekatan “hulu ke hilir” yang melibatkan keluarga, pemerintah desa, pemerintah daerah, kementerian terkait, KBRI, diaspora Indonesia, hingga masyarakat sipil di negara penempatan PMI.


Dalam konferensi pers bertajuk “Darurat Perlindungan Anak”, KPAI turut memaparkan laporan pengawasan Januari-April 2026. Tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan KPAI dengan total 403 kasus yang mendapatkan layanan psikoedukasi.


Kasus pengasuhan alternatif menjadi pengaduan tertinggi dengan 209 kasus, meliputi konflik keluarga, pengasuhan bermasalah, pelarangan akses anak bertemu orang tua, hingga pengabaian hak nafkah. KPAI juga menyoroti meningkatnya ancaman digital terhadap anak, termasuk paparan judi online yang telah menyasar sekitar 200 ribu anak Indonesia.


Mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak justru berasal dari lingkungan terdekat, termasuk orang tua kandung. Kelompok usia 5–12 tahun menjadi kelompok paling rentan karena mulai aktif berinteraksi di luar rumah namun belum memiliki kemampuan perlindungan diri yang memadai.


Melalui kerja sama ini, KPAI dan IDN Global berharap semakin banyak pemangku kepentingan terlibat dalam memperkuat sistem perlindungan anak Indonesia, khususnya anak-anak PMI yang selama ini berada dalam situasi rentan dan minim perhatian. (MS/ HH)


Comments


bottom of page