Pemenuhan HAM dan Kewarganegaraan di Indonesia

Perkawinan campuran dengan warga negara asing atau yang disebut keluarga perkawinan campuran kerap diliputi sejumlah persoalan terkait pemenuhan hak asasi manusia.

"Dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Jadi orang Indonesia harus dilindungi,” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menjadi pembicara webinar “Kewarganegaraan Ganda dan Hak Asasi Keluarga Perkawinan Campuran, dan Urgensi Perubahan UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan” yang diselenggarakan LPPSP-FISIP UI bersama Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Sabtu (15/1).

Sementara itu, narasumber lainnya Guru Besar FHUI dan Anggota DPD RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu dilakukan riset menyeluruh mengenai plus minus diterapkannya kewarganegaraan ganda. Upaya ini untuk mencari solusi yang tepat bagi para pemangku kepentingan baik dalam mengambil kebijakan maupun regulasi.

(IDN Global)

berita terkait

Covid-19 Berpotensi Menyebabkan Demensia
25 September 2021

Satgas Covid-19 WNI di Qatar bersama KBRI Doha, IDN (Indonesian Diaspora Netw..

Baca Selengkapnya
Kerjasama IDN Global - FH UII untuk Revisi UU Kewarganegaraan
27 Juni 2023

Indonesian Diaspora Network (IDN) Global melakukan penandatangan MoU dan MoA ..

Baca Selengkapnya
Diaspora Indonesia Terpilih Menjadi Hakim di US
15 September 2020

Marissa Hutabarat resmi terpilih menjadi seorang hakim di New Orleans, Louisi..

Baca Selengkapnya