UU Harmonisasi Perpajakan : Pengajuan Subjek Pajak Luar Negeri Bagi Diaspora Indonesia

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. UU HPP terdiri dari enam lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi UU HPP sekaligus penerapannya terhadap diaspora Indonesia, IDN Global chapter Oman bekerjasama dengan KBRI Muscat menggelar webinar yang bertajuk "Program Pengungkapan Sukarela & UU Harmonisasi Peraturan Pajak" pada Jumat (21/1) dengan menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dan dimoderatori oleh Coordinator Working Group IDN Global sekaligus diaspora Oman Devi Femina.

Dalam paparannya, Dian Anggraeni mengatakan untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran pajak sebesar 200%, pihak DJP menggelar Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajibannya dalam kurun waktu 1 Januari - 30 Juni 2022. Proses pelaporan ini dapat diakses secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id atau dapat menunjuk kuasa wajib pajak di antaranya pasangan, saudara ataupun ipar. Kendati demikian, Dian menjelaskan diaspora Indonesia dapat dibebaskan dari pembayaran pajak khususnya PPh selama memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

"Berdasarkan UU Cipta Kerja, syarat SPLN yang harus dipenuhi adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, WNA yang tinggal tidak lebih dari 183 hari selama setahun, dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dengan memenuhi syarat; berdomisili di luar negeri, memiliki pusat kegiatan utama dan bertempat di luar negeri, serta menjadi subjek pajak ataupun yuridiksi lain di negara yang ditinggali," ujar Dian.

Untuk mengajukan SPLN, perlu melampirkan paspor, surat keterangan kerja dan bukti domisili di luar negeri. Namun untuk beberapa negara contohnya Oman tidak menerapkan pajak bagi warga, sehingga agar diaspora tetap dapat mengajukan SPLN bisa ditempuh dengan melampirkan tax of residency dan berkoordinasi dengan KBRI setempat. Selain itu, diaspora Indonesia juga memiliki opsi lain untuk pembebasan pajak dalam negeri di antaranya dengan mengajukan Subjek Pajak Non Efektif ke kantor dinas pajak setempat.

Dian juga menjelaskan untuk menyederhanakan administrasi dan kepentingan nasional, kedepannya akan dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP Pribadi sekaligus sebagai Single Identification Number (SID).

Sementara itu, Presiden IDN Global Kartini Sarsilaningsih dalam sesi tanya jawab mengusulkan agar dibentuk desk diaspora Indonesia di Direktorat Jenderal Pajak untuk memfasilitasi diaspora yang mengalami kendala perihal perpajakan. Hal ini mengingat diaspora Indonesia menetap dan tersebar di seluruh dunia yang tentunya juga memiliki kompleksitas peraturan perpajakan yang berbeda. Selain itu juga perlu dilakukan sosialisasi terstruktur terutama berkaitan dengan peraturan pemerintah yang ada implikasinya terhadap diaspora Indonesia.

(IDN Global)

 

berita terkait

Kemenristek Gandeng Diaspora Dalam Program Inovasi Riset
19 April 2020

Terkait adanya program riset bersama diaspora yang diluncurkan pemerintah, ID..

Baca Selengkapnya
Dialog Interfaith : Doa Bersama Diaspora di Seluruh Dunia
23 Mei 2020

Bersamaan dengan momentum Kebangkitan Nasional tahun ini, IDN Global menyelen..

Baca Selengkapnya
Fine Dining Indonesia Dikemas Secara Unik di RotterTram
07 April 2022

Business Indonesia Netherlands Association (BINA) BV bersama RotterTram mempe..

Baca Selengkapnya