Pemberlakuan Bebas Visa Indonesia - Suriname
12 September 2020
Pemerintah Suriname kini telah resmi memberlakukan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Terhitung mulai tanggal 1 September 2020, bebas visa secara resmi berlaku dan diberikan bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan dapat masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname apabila tidak lebih dari 30 hari. Begitupun sebaliknya dengan Warga Negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia. Persetujuan bebas visa yang ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Suriname pada Mei 2019 ini akhirnya sudah dapat berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internal.
Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan konektivitas antar warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi. Suriname, dengan masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia. Meskipun terdapat tantangan seperti masalah jarak dan konektivitas, diharapkan bebas visa Indonesia-Suriname ini dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya dan kerja sama lain di berbagai bidang dengan strategi yang kreatif dan inovatif. (Kemlu.go.id)