Pemberlakuan Bebas Visa Indonesia - Suriname

Pemerintah Suriname kini telah resmi memberlakukan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Terhitung mulai tanggal 1 September 2020, bebas visa secara resmi berlaku dan diberikan bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan dapat masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname apabila tidak lebih dari 30 hari. Begitupun sebaliknya dengan Warga Negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia. Persetujuan bebas visa yang ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Suriname pada Mei 2019 ini akhirnya sudah dapat berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internal.

Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan konektivitas antar warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi. Suriname, dengan masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia. Meskipun terdapat tantangan seperti masalah jarak dan konektivitas, diharapkan bebas visa Indonesia-Suriname ini dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya dan kerja sama lain di berbagai bidang dengan strategi yang kreatif dan inovatif. (Kemlu.go.id)

berita terkait

Perayaan Kartini di Berbagai IDN Chapter
26 April 2022

Pemikiran, perjuangan dan semangat perubahan R.A. Kartini di zaman dahulu mem..

Baca Selengkapnya
IDN Chapter Arab Saudi Resmi Terbentuk
26 Januari 2023

Dalam waktu singkat, kepengurusan IDN Arab Saudi telah sukses terbentuk dan t..

Baca Selengkapnya
Indonesia Cultural Day : Gerakan Amal IDN Kanada Untuk Indonesia
25 September 2022

IDN Chapter Kanada kembali memprakarsai kegiatan komunitas Diaspora Indonesia..

Baca Selengkapnya