KMILN : Antara Konsep, Implementasi dan Harapan

Your web browser doesn't have a PDF plugin.Instead you canclick here to download the PDF file.

Pada tanggal 18 Agustus 2017, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (KemLu) menerbitkan Peraturan Menteri nomor 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2017, tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Selang 2 tahun, baru 700 orang saja yang telah memperoleh KMILN, dan pada bulan Juni 2020 hanya naik menjadi 1032 orang. Jumlah ini luar biasa sedikit (0,02%) jika dibandingkan dengan 4.6 juta Diaspora Indonesia yang WNI yang tersebar di seluruh dunia, apa lagi terhadap sekitar 8 juta Diaspora Indonesia yang mencakup baik Diaspora yang WNI maupun yang WNA.

Untuk mencari tahu penyebab rendahnya minat Diaspora tersebut, Pengurus IDN-G meminta Working Group Imigrasi dan Kewarganegaraan IDN-G 2019-2021 (WG WGIK IDN-G, selanjutnya WGIK) untuk melakukan analisa yang hasilnya tertuang di dalam report ini.

Selamat membaca, semoga bermanfaat!

berita terkait

Peluang Kerjasama Pendidikan dengan Norton University dan the University of Cambodia
05 Januari 2022

Salah satu manfaat terjalinnya suatu kemitraan dan kerjasama universitas adal..

Baca Selengkapnya
Newsletter IDN Global Edisi April 2023
28 April 2023

Newsletter IDNG Vol.43/ April 2023

Halo rekan-reka..

Baca Selengkapnya
IDN Chapter Donasikan Bantuan Untuk NTT
14 Juni 2021

Diaspora Indonesia di sejumlah negara menunjukkan aksi kepeduliannya terhadap..

Baca Selengkapnya