KMILN : Antara Konsep, Implementasi dan Harapan
22 September 2020
Pada tanggal 18 Agustus 2017, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (KemLu) menerbitkan Peraturan Menteri nomor 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2017, tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
Selang 2 tahun, baru 700 orang saja yang telah memperoleh KMILN, dan pada bulan Juni 2020 hanya naik menjadi 1032 orang. Jumlah ini luar biasa sedikit (0,02%) jika dibandingkan dengan 4.6 juta Diaspora Indonesia yang WNI yang tersebar di seluruh dunia, apa lagi terhadap sekitar 8 juta Diaspora Indonesia yang mencakup baik Diaspora yang WNI maupun yang WNA.
Untuk mencari tahu penyebab rendahnya minat Diaspora tersebut, Pengurus IDN-G meminta Working Group Imigrasi dan Kewarganegaraan IDN-G 2019-2021 (WG WGIK IDN-G, selanjutnya WGIK) untuk melakukan analisa yang hasilnya tertuang di dalam report ini.
Selamat membaca, semoga bermanfaat!