Harapan Dan Realita Dwi Kewarganegaraan
10 September 2020
Perhimpunan Rantau Indonesia di UK (PERIUK) kembali menggelar podcast Bincang PERIUK dengan menghadirkan pembicara Deny Hariyatna SH, MH, praktisi hukum yang pernah menjabat sebagai tenaga ahli dan staf di instansi pemerintah pada bidang hukum, keamanan dan penegakan hukum. Dialog digelar pada Kamis (3/9) dengan dipandu oleh Enggi Holt yang juga Ketua IDN Chapter Bristol membahas RUU Dwi Kewarganegaraan.
"'Hingga saat ini, usulan draft RUU Dwi Kewarganegaraan di Badan Legislasi DPR saja belum ada. Jadi ini masih di tahap wacana. Saya maklum karena ini sangat rumit merancang dua kewarganegaraan. Menentukan subjek nya saja pasti panjang. Baik DK untuk WNI di luar negeri, juga WNA nya. Kita saat ini juga belum menentukan apakah akan mengadopsi pemberlakuan DK seperti di Eropa atau Amerika," ujarnya.
Deny menambahkan ada hal lain yang juga perlu diperhatikan. Yakni mengintegrasikan sistem lain yang selama ini sudah jalan terhadap WNI tunggal. Seperti pengaturan pajak, proses pemilihan umum, masalah pertanahan, administrasi kependudukan dan hak lainnya. Sehingga yang dibahas adalah seluruh aspek. Karena tidak cukup hanya merevisi UU DK, bisa dengan menerapkan Omnibus Law. (EH/ IDN Global)