Final Draft Position Paper Dwi Kewarganegaraan

Working Group Imigrasi dan Kewarganegaraan IDN Global menggelar presentasi untuk membahas draft final position paper kewarganegaraan ganda pada Sabtu (20/2) secara virtual. Penyusunan ini melibatkan perwakilan diaspora dari 4 benua dengan dipimpin oleh Ketua Working Group Imigrasi dan Kewarganegaraan Hermansyah.

Dalam presentasinya, Hermansyah kembali menekankan manfaat kewarganegaraan ganda yakni diaspora bisa menjadi aset nasional untuk pembangunan bangsa serta meningkatkan ekonomi.

“Pada 2005 remitansi India di kisaran 22 miliar USD. Setelah menerapkan kewarganegaraan ganda pada 2019 remitansi naik menjadi 83 miliar USD. Sementara Indonesia pada 2019 remitansinya 11 miliar USD. Tentu angkanya akan naik drastis jika diterapkan kewarganegaraan ganda,” terangnya.

Hermansyah juga menambahkan kewarganegaraan ganda ini juga bisa menjadi solusi bagi diaspora. Di antaranya, meningkatkan performa karir di negara mereka bekerja tanpa melepas status WNI yang dimiliki serta anak hasil kawin campur yang berusia di atas 18 tahun masih dapat mempertahankan statusnya sebagai WNI.

Diaspora Indonesia di Australia Iwan Wibisono menepis anggapan bahwa kewarganegaraan ganda dapat menjadi sarana untuk menghindari pajak. Menurutnya sudah banyak milyuner WNI yang menyimpan hartanya di Bahamas, Singapura dan negara lain untuk menghindari pajak tanpa harus memiliki dwi kewarganegaraan. Begitupun dengan anggapan dwi kewarganegaraan menjadi sarana koruptor atau teroris untuk bersembunyi.

” Ada koruptor sudah status terpidana masih bisa pergi ke Papua New Guinea walau berstatus WNI. Kemudian warga yang gabung dengan ISIS itu juga berangkat dengan sukarela dan masih berstatus WNI. Jadi mengaitkan isu-isu semacam ini dengan dwi kewarganegaraan itu tidak relevan,” ujar Iwan.

Menanggapi diskusi ini, Presiden IDN Global Said Zaidansyah mengatakan dwi kewarganegaraan merupakan isu yang sangat strategis dan perlu diajukan bersama. Untuk itu, IDN Global sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengupayakan pengesahan UU Dwi Kewarganegaraan. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *