Pemenuhan HAM dan Kewarganegaraan di Indonesia

Perkawinan campuran dengan warga negara asing atau yang disebut keluarga perkawinan campuran kerap diliputi sejumlah persoalan terkait pemenuhan hak asasi manusia.

“Dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Jadi orang Indonesia harus dilindungi,” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menjadi pembicara webinar “Kewarganegaraan Ganda dan Hak Asasi Keluarga Perkawinan Campuran, dan Urgensi Perubahan UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan” yang diselenggarakan LPPSP-FISIP UI bersama Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Sabtu (15/1).

Sementara itu, narasumber lainnya Guru Besar FHUI dan Anggota DPD RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu dilakukan riset menyeluruh mengenai plus minus diterapkannya kewarganegaraan ganda. Upaya ini untuk mencari solusi yang tepat bagi para pemangku kepentingan baik dalam mengambil kebijakan maupun regulasi.

(IDN Global)

KEMBALI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *